06 Januari 2009

Pengawet Makanan yang Diizinkan

Saat ini, sudah umum kita jumpai makanan dalam kemasan. Baik yang diproduksi oleh industri besar maupun industri rumahan.

Makanan dalam kemasan dirancang agar dapat bertahan lebih lama. Oleh karena itu, dibutuhkan bahan pengawet agar makanan tersebut tidak busuk atau jamuran atau berubah sifat (warna, rasa, bau).

Cara kerja bahan pengawet terbagi menjadi dua, yaitu sebagai antimikroba dan sebagai antioksidan. Sebagai antimikroba artinya menghambat pertumbuhan kuman dan sebagai antioksidan maksudnya mencegah terjadinya oksidasi terhadap makanan sehingga tidak berubah sifat, contohnya mencegah makanan berbau tengik.

Menurut Permenkes No.722/1988, bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam makanan dalam kadar tertentu adalah Asam Benzoat, Asam Propionat. Asam Sorbat, Belerang Dioksida, Etil p-Hidroksi Benzoat, Kalium Benzoat, Kalium Bisulfit, Kalium Meta Bisulfit, Kalium Nitrat, Kalium Nitrit, Kalium Propionat, Kalium Sorbat, Kalium Sulfit, Kalsium Benzoit, Kalsium Propionat, Kalsium Sorbat, Natrium Benzoat, Metil-p-hidroksi Benzoit, Natrium Bisulfit, Natrium Metabisulfit, Natrium Nitrat, Natrium Nitrit, Natrium Propionat, Natrium Sulfit, Nisin dan Propil-p-hidroksi-benzoit.

Nah, jika anda mengkonsumsi makanan kemasan, jangan lupa perhatikan jenis pengawet yang digunakan, apakah termasuk yang diizinkan atau tidak.