20 Juli 2008

Obat Daftar G, Harus Dengan Resep Dokter

Sekali waktu mungkin kita pernah membeli obat di apotik. Jika kita perhatikan, pada kemasan obat akan kita jumpai lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam. Di dalamnya tertera huruf K. Lingkaran ini menandakan bahwa obat yang kita beli adalah obat daftar G.

Obat-obat yang termasuk daftar G merupakan obat yang berbahaya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi pengguna, pembelian obat ini harus dengan resep dokter.

Huruf K pada lingkaran merah berarti 'Keras'. Sedangkan huruf G sendiri adalah inisial dari 'Gevaarlijk'. Bahasa Belanda yang berarti berbahaya. Timbul pertanyaan, mengapa harus bahasa Belanda? Mungkin ini adalah faktor kebiasaan. Pengkategorian obat-obatan menjadi obat berbahaya (daftar G) dan obat bebas terbatas (daftar W, dari kata Warschuwing) telah ada sejak zaman Belanda. Pemerintah kolonial telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan obat-obatan yang memuat istilah-istilah tersebut, setidaknya sejak tahun 1937 (St. No. 541 Thn. 1937) yang diperbaharui menjadi ordonansi St. No. 419 Tgl. 22 Desember 1949.

Anggota daftar G antara lain adalah golongan antibiotika (contohnya amoksisilin, ampisilin, tetrasiklin, dll), penghilang nyeri (asam mefenamat, dll), kortikosteroid (deksametason, prednison, dll). Sesungguhnya, masih ada ratusan atau bahkan ribuan lagi jenis obat yang masuk daftar G.

Bacaan :

  1. Obat-obat Keras.
  2. Obat Daftar G.
  3. Mengenal Penggolongan Obat.
  4. Penggolongan Obat di Indonesia.