05 November 2010

Amankah USG Kehamilan?

Saat ini, penggunaan USG untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan sudah sangat lazim dilakukan. Oleh karena itu tidak salah jika kemudian timbul pertanyaan, apakah teknik ini aman, tidak berbahaya baik bagi ibu maupun janin, terutama jika sering-sering dilakukan?

USG atau ultrasonografi adalah pemeriksaan menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi, 3,5 sampai 7,0 megahertz. Pada frekuensi setinggi ini, gelombang suara tidak akan terdengar oleh telinga manusia.

Pada pemeriksaan kehamilan menggunakan USG, gelombang suara dipancarkan melalui alat yang disebut transduser. Gelombang kemudian melewati kulit perut ibu dan sampai ke janin dan jaringan di sekitarnya. Oleh janin dan jaringan, gelombang dipantulkan kembali dan ditangkap oleh receiver yang biasanya terpasang bersama dengan transduser. Gelombang yang dipantulkan kemudian diolah dengan komputer dan hasilnya ditayangkan dilayar monitor.

Gambaran yang dapat dilihat dengan USG antara lain adalah janin, kandungan, plasenta, indung telur, dll. Dengan demikian, dengan USG, kelainan pada organ atau jaringan tersebut dapat diketahui.

USG telah digunakan selama 40 tahun. Berbeda dengan sinar rontgen atau sinar X yang menggunakan radiasi yang dapat membahayakan ibu dan janin, USG aman digunakan. Telah banyak penelitian yang dilakukan untuk memastikan keamanannya.

Walaupun terbukti aman, USG tetap harus dilakukan hanya jika ada indikasi. The Society of Obstetricians and Gynaecologists of Canada and Health Canada menyatakan bahwa USG sebaiknya tidak dilakukan pada kasus-kasus seperti :

  1. Untuk mendapatkan gambar janin tanpa indikasi medis.
  2. Untuk mengetahui jenis kelamin janin tanpa indikasi medis.
  3. Untuk kepentingan kormersial, misalnya untuk pameran dagang atau untuk pembuatan video bayi.

Bacaan:

  1. http://www.ob-ultrasound.net/
  2. http://www.webmd.com/baby/ultrasound
  3. http://www.sogc.org/health/pregnancy-ultrasound_e.asp